.:: BERITA UTAMA ::.
Kementerian Hukum dan HAM RI kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2024. Pengumuman penerimaan telah dimuat pada halaman situs https://catar.kemenkumham.go.id, Rabu (15/05).
Untuk melakukan pendaftaran sekolah kedinasan, masing-masing formasi memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. Yang berasal dari formasi umum dapat mengakses di https://dikdin.bkn.go.id. Peserta kemudian melakukan pendaftaran dan melengkapi informasi pribadi. Sementara itu bagi pelamar PNS Kementerian Hukum dan HAM dapat melalui https://simpeg.kemenkumham.go.id.
Untuk informasi lengkap persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui link https://catar.kemenkumham.go.id
Tunggu apalagi? Daftarkan dirimu segera!
Pendaftaran 100% Gratis!
Pendaftaran Catar Kemenkumham Resmi Dibuka
Administrator
JENEWA - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources,
Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha Bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya. Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen. [Siaran Pers DitjenKI]
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Administrator
Wates- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di Dapur Sehat lRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates dalam rangka memenuhi Perpanjangan Sertifikat Laik Hygiene Dapur Sehat Rutan Wates, Senin (13/05).
Dalam kunjungan ini diterima oleh Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto dengan didampingi Kasubsi Yantah, Sri Marwiyah. Kedatangan tim IKL Dinkes Kabupaten Kulon Progo bertujuan untuk melakukan penilaian kebersihan lingkungan dan kondisi bangunan dapur serta proses penyimpanan dan pengolahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan diawali dengan survei lokasi, pengecekan sumber air, proses memasak, pengecekan penyimpanan bahan makanan, sanitasi peralaran dan pembuangan limbah kemudian dilakukan uji Laboraturium sampel makanan yang dilkukan oleh tim Dinkes Kabupaten Kulon Progo.
“Seluruh makanan dan minuman dari dapur Rutan Wates telah diuji sampel dan layak untuk dikonsumsi dengan hasil yang baik, serta seluruh proses IKL berjalan lancar. Proses ini terus berlanjut dengan baik sehingga Rutan Wates dapat mempertahankan Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi yang sudah didapatkan”, terang Erik.
Hasil uji lingkungan Rutan Kelas IIB Wates memperoleh score 93,7 sehingga layak untuk diberikan sertifikat dapur sehat.